Kuat Ma'ruf Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)
MerahPutih.com - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf tak terima dengan adanya vonis 15 tahun penjara dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan itu.
Langkah itu ditempuh lantaran Kuat merasa tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat singkat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat pun langsung digiring masuk kedalam tahanan tanpa berucap sedikit katapun. Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum.
Pertimbangan berikutnya juga sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu yang menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir Yosua juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain dalam yaitu keterlibatan yang membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir Yosua menjelang eksekusi agar tidak melawan.
Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma'ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua.
Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Adapun Ferdy Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk