Kuat Ma'ruf Lesu Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Ma'ruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf langsung terdiam usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Ekspresi Kuat pun tampak datar. Tatapan matanya kosong dan tampak lesu saat hakim memvonisnya bersalah.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Sementara, beberapa pengunjung sidang tampak bersorak mendengar putusan itu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Baca Juga:
Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara tersebut, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Hanya Sekedar Asumsi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT