Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Hanya Sekedar Asumsi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 31 Januari 2023
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Hanya Sekedar Asumsi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Ma'ruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf optimistis merespon replik Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka menilai, tanggapan Jaksa atas pleidoi replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Misbach juga menilai seluruh dalil yang disampaikan oleh JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini," sambungnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya meminta majelis hakim menerima duplik terdakwa Kuat Ma'ruf atas replik.

"(Meminta majelis hakim) menerima seluruh duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata seorang penasihat hukum Kuat.

Lalu, penasihat hukum Kuat juga memohon supaya majelis hakim menolak seluruh isi replik jaksa penuntut umum yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"(Memohon majelis hakim) menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," ujar penasihat hukum tersebut.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Selain itu, penasihat hukum Kuat juga memohon agar majelis hakim memutus diktum pleidoi atau nota pembelaan Kuat.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," imbuh penasihat hukum.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan