Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Januari 2023
Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Ma'ruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang pleidoi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pleidoi atau pembelaannya, Kuat Ma’ruf yang juga mantan pembantu Ferdy Sambo itu mengatakan tidak tahu kesalahan yang diperbuatnya.

Ia mengaku tidak pernah diskusi untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ayah Brigadir Yosua Bebaskan Bharada Richard dari Penjara

“Tetapi dalam proses penyidikan saya seakan akan dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Yosua,” kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat dengan nada tinggi juga membantah ada pertengkaran menggunakan pisau dengan Brigadir J.

"Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan,” ujar Kuat.

Ia juga mengaku bingung atas kasus tewasnya korban yang menjeratnya kali ini. Dia mengaku, kasus ini telah memberikan dampak ke keluarganya.

"Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ungkap Kuat.

Baca Juga:

Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Kuat menegaskan, dia bukan orang sadis yang tega membunuh Brigadir J. Hal itu mengingat korban sudah berbuat baik kepadanya.

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkap Kuat dalam persidangan.

Kuat juga menyampaikan dia tetap bersedia mengikuti proses hukum di persidangan dalam perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam pledoi kali ini, kubu Kuat memang fokus membantah semua tuntutan Jaksa.

“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.

Salah satu tuduhan dalam tuntutan jaksa yakni Kuat Ma’ruf dianggap sudah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi Ferdy Sambo cs di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

“Kuat sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.

Selain itu, Irwan mengatakan bahwa soal hubungan dengan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan hanyalah asumsi jaksa yang tidak berdasar.

Ini karena tidak ada bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan.

“Itu hanya asumsi jaksa yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang tewas ditembak polisi karena melawan. Simak juga kisah haru sang anak yang terpaksa menikah di depan jenazah orang tuanya.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Bagikan