Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer terlalu tinggi.
Sebab, kata dia, keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
Baca Juga:
Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Alasan lainnya, lanjut dia, Richard merupakan sosok yang diberikan perintah oleh Sambo dan tak memiliki kuasa untuk menolak perintah tersebut.
"Ada relasi kuasa yang sangat kuat, terbukti brigjen saja tidak mampu menolak yakni Brigjen Karo Paminal dan Karo Provost, yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (19/1).
Merujuk hal tersebut, Kamaruddin berpendapat semestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap Richard tak lebih dari lima tahun penjara.
"Misalnya dua atau tiga tahun (hukuman penjara)," imbuh dia.
Kamaruddin menganggap, tuntutan hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kenapa? Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Selain itu, JPU mestinya memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Richard pascaperistiwa tersebut.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo semestinya dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Bukan sekadar penjara seumur hidup.
Kamaruddin juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Putri Candrawathi semestinya tak hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin. (Knu)
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan