Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal menghadapi tahapan penting dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1).
Sidang tuntutan Ferdy Sambo bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Selasa (17/1).
Baca Juga:
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan
Ferdy Sambo bersama pengacaranya berharap jaksa mengajukan tuntutan yang adil dalam sidang.
"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan.
Ia tak menjelaskan secara rinci apakah berkeadilan yang dimaksud. Apakah bebas dari tuntutan pidana mati atau pidana lainnya.
"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus mantan polisi itu, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
