Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kali ini, mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (16/1), sidang Kuat dan Ricky dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Anggota tim penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan, sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.
Dka berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Sementara itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap JPU dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya Bripka Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.
"Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," ujarnya.
Bahkan, ia yakin jika unsur pasal penyertaan kepada Ricky terkait pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.
Meski, ia menilai dalam tuntutan nanti JPU akan tetap memasukan unsur tersebut.
"Harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tambah dia. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana