Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Januari 2023
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko. Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengadakan sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Rencananya, sidang digelar pada Selasa (17/1) setelah Sambo selesai diperiksa sebagai terdakwa.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Baca Juga

Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo

Dalam persidangan pemeriksaan, Ferdy Sambo bersikukuh tak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan hakim.

"Apakah Saudara ikut menembak tubuh korban?" ujar Hakim Wahyu.

"Saya sudah sampaikan di depan pimpinan Polri, bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia. Meskipun di tanggal 5 Agustus 2022 pengakuan Bharada Richard Eliezer bahwa keseluruhan penembakan itu adalah saya, kemudian berubah di hari saya lupa tanggal 7 Agustus 2022 saya menembak dua kali dan terakhir saya menembak sekali. Saya bantah, Yang Mulia. Saya tidak melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua," terangnya.

Hakim lalu membandingkan pernyataan Sambo dengan saksi yang lain.

Baca Juga

PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo

Disebutkan, saksi ahli menjelaskan terdapat tujuh tembakan masuk ke tubuh Brigadir Yosua.

"Dihitung pelurunya masih ada 12, kalau yang digunakan senjata Bharada E itu adalah senjata jenis Glock 17 di mana isinya 17 dan pengakuan Bharada E adalah dia tidak mengisi penuh senjata itu, atau kalau diisi penuh senjata itu yang keluar hanya lima. Tapi, dalam hasil autopsi ada tujuh tembakan. Bisa saudara terangkan?" tanya hakim.

"Saya sudah sampaikan, Yang Mulia, saya tidak melakukan penembakan terhadap korban, karena saat itu sudah jatuh, Yang Mulia. Jadi saya tidak melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua pada saat itu. Makanya saya mengambil alih tanggung jawab dan membuat skenario itu," jelas Sambo.

Sekedar informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga

Ricky Rizal Akui Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan