PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo


Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi sebuah video viral yang diduga menarasikan hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai narasi di video tersebut bersifat menyesatkan. Hal itu mengingat majelis hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya itu belum menyentuh pembahasan putusan.
Baca Juga
“Menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Djuyamto menerangkan, PN Jaksel sudah meminta klarifikasi ke hakim Wahyu. Setelahnya diketahui bahwa video tersebut tidak mengungkapkan pernyataan sang hakim secara komprehensif.
Hakim Wahyu padahal hanya menerangkan secara normatif mengenai ancaman hukuman pembunuhan berencana.
“Terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup mau pun 20 tahun penjara,” ungkap Djuyamto.
Menurut Djuyamto, majelis hakim kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J profesional dan bersungguh-sungguh mencari kebenaran dalam perkara yang tengah disidangkan kali ini.
Baca Juga
Richard Eliezer Yakinkan Hakim Ferdy Sambo Beri Perintah Membunuh Bukan Menghajar
Majelis hakim juga telah meninjau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
“Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto.
Diketahui, mencuat video yang diduga adalah hakim Wahyu Iman tengah berbincang bersama perempuan setelah menelepon seseorang.
Sosok laki-laki yang mengenakan setelan batik itu menyampaikan ke perempuan tersebut kalau dia cuma percaya pada kesaksian Bharada Richard.
Turut dinarasikan dalam video bahwa Ferdy Sambo akan dihukum mati oleh hakim.
Video dimaksud turut menarasikan klaim kalau sosok terduga hakim Wahyu tengah menelepon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun demikian, isi komunikasinya tidak diketahui.
Hakim Wahyu kini diketahui tengah memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Knu)
Baca Juga
Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
