PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Januari 2023
PN Jaksel Tanggapi Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Sambo

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi sebuah video viral yang diduga menarasikan hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai narasi di video tersebut bersifat menyesatkan. Hal itu mengingat majelis hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya itu belum menyentuh pembahasan putusan.

Baca Juga

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

“Menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Djuyamto menerangkan, PN Jaksel sudah meminta klarifikasi ke hakim Wahyu. Setelahnya diketahui bahwa video tersebut tidak mengungkapkan pernyataan sang hakim secara komprehensif.

Hakim Wahyu padahal hanya menerangkan secara normatif mengenai ancaman hukuman pembunuhan berencana.

“Terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup mau pun 20 tahun penjara,” ungkap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, majelis hakim kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J profesional dan bersungguh-sungguh mencari kebenaran dalam perkara yang tengah disidangkan kali ini.

Baca Juga

Richard Eliezer Yakinkan Hakim Ferdy Sambo Beri Perintah Membunuh Bukan Menghajar

Majelis hakim juga telah meninjau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

“Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto.

Diketahui, mencuat video yang diduga adalah hakim Wahyu Iman tengah berbincang bersama perempuan setelah menelepon seseorang.

Sosok laki-laki yang mengenakan setelan batik itu menyampaikan ke perempuan tersebut kalau dia cuma percaya pada kesaksian Bharada Richard.

Turut dinarasikan dalam video bahwa Ferdy Sambo akan dihukum mati oleh hakim.

Video dimaksud turut menarasikan klaim kalau sosok terduga hakim Wahyu tengah menelepon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun demikian, isi komunikasinya tidak diketahui.

Hakim Wahyu kini diketahui tengah memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Knu)

Baca Juga

Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan