Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari


Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari.
Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga
Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan
"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/1).
Djuyamto menerangkan penetapan perpanjangan penahanan dimaksud sudah diterbitkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih belum tuntas.
Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP," ungkap Djuyamto.
Baca Juga
Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada Richard, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Richard Eliezer Yakinkan Hakim Ferdy Sambo Beri Perintah Membunuh Bukan Menghajar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
