Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 05 Januari 2023
Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer mengungkapkan kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dalam pengakuannya, ia menyebut otak pelaku, Ferdy Sambo disebut menaruh senjata di tangan kiri jasad Yosua setelah penembakan.

Baca Juga:

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

Padahal, Bharada Richard menyebut kalau Yosua bukan sosok kidal. Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit soal keakraban Bharada Richard dengan Yosua. JPU lalu menanyakan soal kebiasaan Yosua.

"Apakah saudara Yosua kidal?," tanya JPU dalam persidangan.

"Tidak. (Pakai tangan) kanan," kata Bharada Richard.

JPU kembali mencecar soal Sambo yang menembakan pistol Yosua ke arah berlawanan. Hal ini dilakukan demi mendukung skenario fiktif baku tembak mengenai penyebab tewasnya Yosua.

"Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakkan ke arah TV itu di sebelah mananya korban? Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan," cecar JPU.

"Tangan kiri Pak," jawab Richard tegas.

"Makanya tadi saya tanyakan apakah korban kidal?" tanya JPU.

"Tidak," respons Bharada Richard.

Ia lantas mengungkap terdakwa Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali pada saat pembunuhan terjadi.

Baca Juga:

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

Ia mengatakan Sambo maju ke arahnya setelah dia menembak Brigadir Yosua. Richard pun mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali. Kokangan pertama untuk menembak Brigadir Yosua.

Sedangkan kokangan kedua untuk menembak arah berlawanan, tepatnya pada dinding di atas televisi.

"Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke arah atas TV. Dikokang lagi," jelas Bharada Richard.

Richard juga menyebut mantan Kadiv Propam itu menggunakan senjata api jenis HS pada kokangan keduanya.

"Baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga. Kan, balik arah tuh, pak Ferdy Sambo ke atas TV itu nembak. Nah, itu pas pegang senjata dikokang lagi. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," kata dia

Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy turut memperkuat keterangan kliennya. Ronny menegaskan Sambo menggunakan dua senjata berbeda saat peristiwa penembakan.

"Senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua. Kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum," kata Ronny saat ditemui setelah persidangan.

Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Pembunuhan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan