Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 26 Desember 2022
Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ahli psikologi klinis, Liza Marielly Djaprie, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Richard Eliezer. Sidang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atas perintah langsung Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga:

Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E

Dalam persidangan, Liza mengungkapkan bahwa Richard memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang tinggi.

Hal tersebut dikatakan Liza ketika penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, bertanya apakah Richard berkata jujur atau tidak.

“Apakah Eliezer ini berkata jujur atau tidak?” tanya Ronny ke Liza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Liza menjelaskan, dirinya mendampingi Richard saat menjalani rangkaian tes di tahap penyidikan. Berdasarkan hasil tes, Richard memiliki kepribadian yang jujur.

Seperti dalam tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory. Dimana dalam alat tes inventori tersebut akan men-detect level kebohongan.

"Apakah bisa dipercaya? Realibitasnya bagaimana? Validitas hasil asesmen dia seperti apa? Dan semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur. Hasil-hasil asesmennya dia bisa dipertanggungjawabkan,” jawab Liza.

Liza menuturkan, kejujuran dalam Richard dapat dilihat dari gestur tubuh yang disampaikan ketika Richard berbicara, di mana gesturnya mengatakan kejujuran.

“Ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dalam arti ceritanya runut, kemudian gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gestur yang mengatakan kejujuran,” papar Liza.

Baca Juga:

Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

Selain itu, dikatakan Liza, Richard juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, sehingga mempunyai kerentanan dsn kecenderungan untuk lebih patuh dalam lingkungannya.

“Dari hasil tes tersebut, terlihat Richard punya tingkat kepatuhan tinggi, sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan,” jelas Liza.

Sementara itu, ahli filsafat yang juga saksi meringankan, Romo Magnis Suseno, menyebut keputusan suara hati yang singkat serta budaya ‘laksanakan’ mempengaruhi Richard saat menerima perintah menembak Brigadir Yosua.

Romo Magnis awalnya mengumpamakan ketika berada di sebuah tempat restoran dan melihat seseorang yang pergi. Saat itu melihat dompet yang tertinggal dan muncul suara hati yang berlawanan.

“Di situ suara hati akan mengatakan apa, ‘puji Tuhan saya dapat duit’, atau dia merasa ‘wah ini bukan hak saya, mungkin saya masih bisa mengejar’, suara hati,” ujar Magnis.

Magnis kemudian mengalihkan topik ke peristiwa penembakan di mana saat itu sang penerima perintah menembak tidak memiliki waktu. Khususnya untuk mempertimbangkan perintah dari atasannya, serta budaya ‘laksanakan’ yang membuatnya sulit menolak perintah.

“Di situ suara hati sering akan bingung. Bisa juga dia bertindak menurut suatu naluri. Misalnya naluri laksanakan perintah, itu ditanamkan di dalam dia tentu saja,” jelas pria kelahiran Jerman yang juga rohaniwan Katolik ini.

Dalam kasus ini, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Vonis Bebas Bharada E

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan