Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Kamis, (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menuai kontroversi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah bekerja sesuai aturan.
Menurut Fadil, dalam penuntutan ada parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapa pun.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara
"'Masuk angin' (dintervensi), enggak ada 'masuk angin'. Saya tegaskan, dari awal proses prapenuntutan tidak ada 'masuk angin', bekerja dengan penuh keterbukaan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Dia mengatakan, proses persidangan masih berjalan hingga nantinya ada putusan dari majelis hakim.
Fadil menyatakan, jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan perbuatan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan.
"Kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan," ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana telah menjelaskan alasan jaksa memberikan tuntutan berbeda terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri, Kuat, dan Ricky karena terlibat langsung merampas nyawa Brigadir J.
Ketut mengatakan, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tapi tak berusaha mencegahnya.
"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.
Baca Juga:
Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ketut memaparkan, Eliezer dalam hal ini merupakan anak buah Sambo yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.
Ketut menilai, Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucap Ketut.
Dia juga menyebut Eliezer bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan keluarga Brigadir J yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.
"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC (justice collaborator)," ucap Ketut.
Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan