Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Januari 2023
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi yang disampaikan. Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara itu.

Tim pengacara Kuat meyakini, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap salag satu pengacara Kuat saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Harap Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.

Dia mengklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.

Dia juga mengklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuat juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard didakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perayaan Imlek Jadi Momentum Menghapus Diskriminasi dan Perkuat Toleransi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Bagikan