Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Januari 2023
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sidang para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi yang disampaikan. Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara itu.

Tim pengacara Kuat meyakini, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap salag satu pengacara Kuat saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Harap Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.

Dia mengklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.

Dia juga mengklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuat juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard didakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perayaan Imlek Jadi Momentum Menghapus Diskriminasi dan Perkuat Toleransi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Saat ini Kopda FH statusnya resmi tersangka dan sudah ditahan
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Tersangka RS berperan menyediakan tim pengintai dan tim IT (teknologi informasi).
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Baru delapan tersangka yang diketahui peran atau klasternya
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Berita
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, kini memasuki babak baru
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Indonesia
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen FEB UGM kampus Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
"Kami pastikan perannya masing-masing, masih didalami, dipastikan secara pasti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
Bagikan