KPU Tunggu Putusan MK sebelum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang mendapatkan suara tinggi rupanya tidak serta merta bisa dengan mulus menduduki kursi di parlemen.
Pasalnya, KPU masih menunggu hasil proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pileg 2024.
Baca juga:
"Kalau sekiranya ada PHPU di MK, maka kami KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus menunggu proses putaran itu selesai," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/3).
Idham menjelaskan, berdasarkan lampiran I Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, jadwal pembacaan putusan MK itu direncanakan pada 4-5 Juni 2024.
Baca juga:
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas
Baru setelah itu, lanjut dia, KPU menentukan calon terpilih untuk daerah pemilihan (dapil) yang diregistrasi dalam surat perintah tersebut. "Yang masih melakukan penyelesaian (sengketa) di MK itu harus menunggu,” tegas Idham.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu malam. Setelah penetapan itu, dalam jangka waktu 3×24 jam, dimulailah waktu untuk mengajukan penyelesaian ke MK. Hari ini, Sabtu 23 Maret merupakan waktu terakhir pengajuan permohonan PHPU di MK. (Knu)
Baca juga: