KPU DKI Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Pasang Alat Peraga Pemilu
Kamis, 31 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik (Parpol) telah memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum wilayah Ibu Kota. Padahal tahapan kampanye belum dimulai sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta para Bacaleg dan Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga:
KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye
"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karna itu bagian dari aktifitas kampanye," kata Wahyu yang dikutip, Kamis (31/8).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik dapat melakukan kampanye diiantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik
Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD.
Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih. (Asp)
Baca Juga:
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah