MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan penataan data warga negara asing (WNA) yang tinggal di Ibu Kota. Dinas Dukcapil DKI Jakarta memadankan data WNA dengan data yang dimiliki Imigrasi.
"Dukcapil mempunyai beberapa peran yang harus dilakukan, sekurang-kurangnya ada pemadanan data Warga Negara Asing yang tinggal di Dukcapil dengan data yang ada di Imigrasi," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu kepada wartawan, Jumat (11/9).
Selain pemadanan data, Dukcapil juga memverifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan. Sementara itu, pengawasan terhadap WNA ilegal merupakan kewenangan Imigrasi.
"Hal yang dikelola Dinas Dukcapil yakni warga negara asing yang legal. Sedangkan yang ilegal bukan kewenangan kami dalam melakukan supervisi," ucapnya.
Baca juga:
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Denny menambahkan Dukcapil turut mendukung Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi.
WNA pemegang KITAS wajib melaporkan keberadaannya kepada Dukcapil untuk mendapatkan SKTT. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Dukcapil rutin melakukan pembinaan kependudukan orang asing dengan mendatangi perusahaan maupun lembaga pendidikan yang mempekerjakan WNA.
Menurutnya, pembinaan tersebut dilakukan secara rutin sedikitnya lima hingga tujuh kali dalam setahun. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan Dukcapil terhadap pengawasan dan penataan administrasi kependudukan WNA di ibu kota.
"Kami datangi beberapa perusahaan, kami datangi beberapa tempat lembaga-lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang asing untuk melihat apakah sudah memiliki SKTT, apakah mereka ada kesulitan membuat SKTT, dan kami akan membantu dalam pengurusannya," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK