Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023). ANTARA/ HO-
MerahPutih.com - Penertiban alat peraga partai politik yang berbentuk spanduk, baliho hingga banner terus digalakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
Baca Juga:
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah
Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
Berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.
Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga, Senin (24/7) kemarin.
Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.
Baca Juga:
164 Ribu Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak Dicopot karena Langgar Aturan
Arifin meminta, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Pihak pemasang alat peraga tersebut juga dihimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.
Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin memasang Spanduk, Banner atau Baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Solo: 70 Persen Alat Peraga Kampanye Gibran-Teguh Salahi Aturan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
