Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 25 Juli 2023
Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023). ANTARA/ HO-

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penertiban alat peraga partai politik yang berbentuk spanduk, baliho hingga banner terus digalakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Baca Juga:

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah

Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.

Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga, Senin (24/7) kemarin.

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.

Baca Juga:

164 Ribu Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak Dicopot karena Langgar Aturan

Arifin meminta, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Pihak pemasang alat peraga tersebut juga dihimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin memasang Spanduk, Banner atau Baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Solo: 70 Persen Alat Peraga Kampanye Gibran-Teguh Salahi Aturan

#Kampanye #Partai Politik #Satpol PP #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Adapun 2 RT yang terendam banjir rob di Kelurahan Pluit dengan ketinggian 30 cm dan Kelurahan Marunda 1 RT dengan ketinggian banjir 15 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Indonesia
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Jalan yang masih kena banjir rob yakni di Jl RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) dengan ketinggian 20 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Ketinggian muka air laut telah menurun sejak Kamis (4/12) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Jakarta Utara terdapat 5 RT, meliputi Kelurahan Marunda 2 RT dengan ketinggian 35 cm dan Kelurahan Pluit 3 RT dengan ketinggian 30 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
BPBD DKI bersama perangkat daerah lainnya melakukan upaya percepatan penanganan dengan mengerahkan personel.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Indonesia
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Tim teknis juga terus memantau situasi secara real-time untuk memastikan penanganan efektif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Indonesia
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Banjir rob terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fenomena fase bulan purnama dan perigee (supermoon).
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Indonesia
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pemprov DKI menyiapkan berbagai aktivitas untuk menyambut Natal 2025, mulai dari lomba dekorasi, diskon mal, hingga konser terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Bagikan