Bawaslu Solo: 70 Persen Alat Peraga Kampanye Gibran-Teguh Salahi Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Bawaslu Solo: 70 Persen Alat Peraga Kampanye Gibran-Teguh Salahi Aturan

Anggota komisioner Bawaslu Solo Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Nuryanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah menemukan sebanyak 249 Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon Pilwakot Solo yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kedua paslon tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Dari banyaknya APK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, sebanyak 70 persen diketahui milik pasangan nomor urut 01, Gibran-Teguh.

Anggota komisioner Bawaslu Solo Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Nuryanto, mengatakan pelanggaran Pilwakot Solo didominasi adanya pelanggaran terkait pemasangan APK milik kedua paslon. APK yang dipasang di sejumlah lokasi diketahui melanggar aturan Perda, Perwali, dan KPU.

Baca Juga

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

"Pelanggaran APK mendominasi di Pilwakot Solo. Total ada 249 APK yang kami temukan di lapangan yang dipasang tidak sesuai aturan," ujar Arif, Senin (5/10).

APK yang tidak sesuai aturan tersebut, kata dia, dipasang di zona white area seperti di taman kota, pohon, tempat publik milik pemerintah daerah, dekat sekolah, dan lainnya. Dari 249 APK yang melanggar tersebut, perinciannya Kecamatan Serengan 156 APK, Laweyan 45 APK, Pasar Kliwon 10 APK, Jebres 22 APK, dan Banjarsari 16 APK.

"Dari 249 APK yang melanggar, 70 persen milik paslon nomor 01. Sisanya 30 persen milik paslon nomor 02," kata dia.

Cawali nomor 01, Gibran Rakabuming Raka blusukan online di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/10). (MP/Ismail)
Cawali nomor 01, Gibran Rakabuming Raka blusukan online di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/10). (MP/Ismail)

Ia mengaku telah mendata semua titik lokasi APK yang melanggar tersebut serta mendokumentasikannya untuk dilaporkan Satpol PP Solo. Pihak yang melakukan penetiban APK adalah Satpol PP dan Bawaslu sebagai pengawas.

Baca Juga

Ditjen PAS: 124 Penghuni Lapas dan Rutan Positif COVID-19

"Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP untuk pebertiban APK yang dianggap tidak sesuai aturan," tutup Arif. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Pilkada Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Bagikan