Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juli 2023
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah

Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

Kampanye Pemilu Diharapkan Tidak Merusak Fasilitas Publik

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelas Ema, Kamis (13/7).

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia menegaskan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

"Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai," tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Gibran Larang Stadion Manahan untuk Kampanye Capres

#Kampanye #Pilpres #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS
Sebanyak 14.295 TPS akan dibuka secara nasional mulai pukul 06.00 dan akan ditutup pada pukul 20.00.
Dwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS
Dunia
Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan
Ini merupakan angka tertinggi kedua sejak pemungutan suara awal diberlakukan secara nasional pada 2014.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Juni 2025
Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan
ShowBiz
Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan
J-Hope mengunjungi tempat pemungutan suara di Oksu-dong untuk mengikuti periode pemungutan suara awal.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan
Dunia
Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing
Periode pemungutan suara selama dua hari ini dimulai pukul 06.00 dan akan berakhir pada Jumat (30/5) pukul 18.00 waktu setempat.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
 Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing
Dunia
Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni
Han Duck-soo akan maju menantang Lee Jae-myung, kandidat presiden dari Partai Demokrat liberal.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni
Indonesia
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Pengamat Politik, Jerry Massie, memprediksi bahwa Gibran akan menjadi lawan Prabowo di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Indonesia
Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo
Prabowo menghargai setiap keputusan partai politik lainnya mengenai arah dukungan untuk Pilpres 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo
Indonesia
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
ada empat kader MKGR yang lolos di DPRD DKI adalah Andri Santosa, Farah Savira dan Dadiyono dan Basri Baco Mereka semua berasal dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur
Fun
Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand
Kreator digital populer Indonesia gaungkan pentingnya tidak memiliki barang palsu.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 20 Maret 2025
Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand
Indonesia
Muzani Buka Motif KLB Gerindra Putuskan Prabowo Capres Pilpres 2029
Putusan KLB Gerindra itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
Muzani Buka Motif KLB Gerindra Putuskan Prabowo Capres Pilpres 2029
Bagikan