KPU DKI Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Pasang Alat Peraga Pemilu


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik (Parpol) telah memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum wilayah Ibu Kota. Padahal tahapan kampanye belum dimulai sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta para Bacaleg dan Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga:
KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye
"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karna itu bagian dari aktifitas kampanye," kata Wahyu yang dikutip, Kamis (31/8).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik dapat melakukan kampanye diiantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik
Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD.
Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih. (Asp)
Baca Juga:
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran

PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta

Rencana Pembangunan Jembatan Donat Dukuh Atas Jakarta Dikaji Lembaga Dari Jepang

Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga
