KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

Jumat, 06 Maret 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya beban sebesar Rp3,6 triliun yang harus ditanggung Negara setiap tahunnya akibat persoalan dalam pengelolaan sampah untuk energi listrik terbarukan. Padahal, masa kontrak PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) cukup panjang yakni 25 tahun.

"Risiko beban anggaran ini menjadi signifikan mengingat masa kontrak PLTSa cukup panjang yakni 25 tahun," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Ghufron menjelaskan nilai beban yang mencapai triliunan rupiah itu dihitung berdasarkan biaya langsung pengolahan sampah sebesar Rp2,03 triliun yang disediakan per tahun untuk dibayarkan ke badan usaha.

Selain itu, lanjut Ghifron, nilai beban ini juga ditambah dengan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp1,6 triliun atas selisih harga tarif beli listrik PLTSa yang tinggi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

"Jika PLTSa dijalankan, maka pemerintah perlu memikirkan beban anggaran sekitar Rp3,6 triliun," ungkapnya.

Menurut Ghufron pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau waste to electricity ini memiliki persoalan dalam aspek bisnis. Salah satunya, terkait implementasi KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan usaha) yang kontrak bisnisnya terpisah antara Pemda-Pengembang dan Pengembang-PLN.

Hal ini menyebabkan proses berlarut dan berpotensi kepada praktik bisnis yang tidak fair. Tak hanya itu, tipping fee atau biaya untuk mengumpulkan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan memberatkan pemerintah daerah karena menggunakan APBD.

"Tarif beli listrik juga memberatkan PLN karena diberlakukan sistem 'take or pay'. Berapapun sampah didapat, dibayar sesuai perjanjian. Kondisinya jumlah sampah tidak sesuai target kuota sampah. Kondisi ini hanya menguntungkan pengusaha," jelas dia.

Baca Juga:

Firli Klaim Arah Kebijakan Umum KPK 2020 Tak Kurangi Penindakan

Selain dari aspek bisnis, dari kajian yang dilakukan, KPK juga menemukan persoalan pada aspek teknologi. Pasalnya, sejauh ini belum ada teknologi yang terbukti mampu membuat sampah menjadi listrik. Dari 12 lokasi, belum ada satu pun teknologi PLTSa yang terbukti mengimplementasikan dari sampah menjadi energi listrik.

"Hingga akhir tahun 2019 belum satu pun PLTSa berhasil terbangun. Proses pembangunannya sudah selesai tapi belum sukses sebagaimana diharapkan mengentaskan sampah dan menghasilkan energi listrik," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan