Kasus Korupsi

KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 Maret 2020
 KPK Ungkap Program PLTSa Bebani Anggaran Negara Rp3,6 Triliun per Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paparkan kasus dugaan korupsi PLTSa (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya beban sebesar Rp3,6 triliun yang harus ditanggung Negara setiap tahunnya akibat persoalan dalam pengelolaan sampah untuk energi listrik terbarukan. Padahal, masa kontrak PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) cukup panjang yakni 25 tahun.

"Risiko beban anggaran ini menjadi signifikan mengingat masa kontrak PLTSa cukup panjang yakni 25 tahun," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Ghufron menjelaskan nilai beban yang mencapai triliunan rupiah itu dihitung berdasarkan biaya langsung pengolahan sampah sebesar Rp2,03 triliun yang disediakan per tahun untuk dibayarkan ke badan usaha.

Selain itu, lanjut Ghifron, nilai beban ini juga ditambah dengan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp1,6 triliun atas selisih harga tarif beli listrik PLTSa yang tinggi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

"Jika PLTSa dijalankan, maka pemerintah perlu memikirkan beban anggaran sekitar Rp3,6 triliun," ungkapnya.

Menurut Ghufron pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau waste to electricity ini memiliki persoalan dalam aspek bisnis. Salah satunya, terkait implementasi KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan usaha) yang kontrak bisnisnya terpisah antara Pemda-Pengembang dan Pengembang-PLN.

Hal ini menyebabkan proses berlarut dan berpotensi kepada praktik bisnis yang tidak fair. Tak hanya itu, tipping fee atau biaya untuk mengumpulkan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan memberatkan pemerintah daerah karena menggunakan APBD.

"Tarif beli listrik juga memberatkan PLN karena diberlakukan sistem 'take or pay'. Berapapun sampah didapat, dibayar sesuai perjanjian. Kondisinya jumlah sampah tidak sesuai target kuota sampah. Kondisi ini hanya menguntungkan pengusaha," jelas dia.

Baca Juga:

Firli Klaim Arah Kebijakan Umum KPK 2020 Tak Kurangi Penindakan

Selain dari aspek bisnis, dari kajian yang dilakukan, KPK juga menemukan persoalan pada aspek teknologi. Pasalnya, sejauh ini belum ada teknologi yang terbukti mampu membuat sampah menjadi listrik. Dari 12 lokasi, belum ada satu pun teknologi PLTSa yang terbukti mengimplementasikan dari sampah menjadi energi listrik.

"Hingga akhir tahun 2019 belum satu pun PLTSa berhasil terbangun. Proses pembangunannya sudah selesai tapi belum sukses sebagaimana diharapkan mengentaskan sampah dan menghasilkan energi listrik," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT

#Korupsi BUMN #Wakil Ketua KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #PLTS Terbesar Di Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI
Catur Budi Harto sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 26 Juni 2025 lalu
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Juli 2025
Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI
Indonesia
Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
Kejaksaan Agung akan mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Minimnya pengawasan terhadap dana desa, berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Februari 2025
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Indonesia
Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik
Wakil Ketua KPK terpilih, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pimpinan periode 2024-2029 ingin mengembalikan kepercayaan publik.
Soffi Amira - Senin, 09 Desember 2024
Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik
Indonesia
29 Orang Terseret dalam Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
29 orang terseret dalam kasus pertemuan Wakil Ketua KPK dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Soffi Amira - Selasa, 29 Oktober 2024
29 Orang Terseret dalam Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Indonesia
Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Wakil Ketua KPK akan diperiksa polisi pada Selasa (15/10). Ia diduga bertemu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Soffi Amira - Selasa, 15 Oktober 2024
Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi, Diduga Bertemu Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Indonesia
Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana
Kapolda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Oktober 2024
Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana
Bagikan