Firli Klaim Arah Kebijakan Umum KPK 2020 Tak Kurangi Penindakan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pihaknya tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Selain itu, kata Firli, untuk pencegahan korupsi, KPK akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Baca Juga:
Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung
"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk tangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan hukum acara pidana khusus lainnya," kata Firli dalam Penandatanganan Kontrak Kinerja Organisasi di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Penindakan, kata jenderal bintang tiga ini, akan dilakukan semaksimal mungkin dengan penekanan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset.
Menurut Firli, salah satu realisasi bahwa KPK tidak akan mengurangi penindakan adalah dengan membentuk tim khusus untuk mendalami indikasi pencucian uang dari hasill korupsi.
"Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi prioritas KPK periode 2019-2023," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga akan banyak melakukan penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar melalui mekanisme case building dan penyelesaian tunggakan perkara. Guna mendukung penindakan, KPK terus melakukan pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara.
“KPK memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi, kami pastikan kami akan terus melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Firli.
Dalam menjalankan tugas, KPK telah menetapkan dua sasaran strategis dalam Arah Kebijakan Umum 2020. Selain memaksimalkan mengembalikan kerugian negara melalui strategi pemulihan aset, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK.
"Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide," imbuhnya.
KPK berharap dengan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan dapat mendorong dua indeks tersebut lebih tinggi sehingga berkontribusi pada target IPK Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024.
Guna mendukung dua sasaran strategis yang telah ditetapkan, KPK juga menetapkan empat fokus area, yakni korupsi di sektor bisnis, politik, yang dilakukan penegak hukum, dan pada sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT
Empat fokus area ini akan KPK jalankan mengacu kepada lima kebijakan Presiden RI: pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"KPK akan fokus dalam penanganan perkara dengan tiga kriteria, yakni menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, dan IPK, termasuk terkait dengan pemindahan ibu kota," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK