Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 04 Maret 2020
 Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjadi saksi dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu (4/3) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mempertanyakan etika Gatot S. Dewa Broto yang dinilai kerap mencari panggung saat menjadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Hal tersebut disampaikan imam saat menanggapi kesaksian Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3) sore. Gatot dihadirkan sebagai saksi untuk Imam dalam sidang perkara suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Baca Juga:

Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi

Imam mengakui pernah meminta Gatot mundur dari Sesmenpora karena kerap mencari panggung. Bahkan, saat diminta Imam membentuk juru bicara kementerian, Gatot justru memfungsikan dirinya sendiri menjadi jubir.

Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Menpora Imam Nahrawi saat menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

"Sebetulnya itu adalah akumulasi dari banyak hal termasuk saat di Istana Negara bapak tidak melaporkan ke saya tugas saya apa, dan ketika saya sampai istana negara bapak enjoy ngobrol dengan pejabat lain padahal bapak adalah sesmenpora, yang mestinya memberi tahu tugas saya," kata Imam di hadapan Majelis Hakim.

Gatot sempat menanggapi pernyataan politkus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bahwa dirinya sudah melaporkan sebelum agenda dimulai.

"Saya pernah melaporkan ke bapak pada sebelum acara, tidak mungkin tidak melaporkan," jawab Gatot.

Namun Imam tetap pada keyakinannya bahwa Gatot melapor setelah acara berlangsung.

"Saya mengingat betul laporan bapak itu setelah acara, dan itu pun setelah saya tegur. Karena kebiasan bapak memang, kedekatan bapak dengan pejabat dan memang sering melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri. Dan itu juga jadi penilaian saya," ungkap Imam.

Selain dua hal tersebut, Imam juga mengeluhkan kinerja Gatot selama menjadi Sesmenpora.

"Ada beberapa hal yang ternyata sebatas laporan saja. Situation room, berapa tahun saya minta tapi ga jadi-jadi, TVPORA sudah diresmikan tapi tidak jalan, padahal bapak sesmenpora, bapak yang mengerti tentang rumah tangga," ujar Imam.

Terakhir, Imam meluapkan kekesalannya ke Gatot terkait jabatan juru bicara yang justru diambil alih oleh Gatot. Bahkan, kata Imam, usai rapat di Istana Negara, Gatot mengumumkan ke publik beberapa hal yang semestinya masih dirahasiakan.

"Saya mengangkat juru bicara juga tidak difungsikan tapi bapak menjadi juru bicara terus menerus. Dan bahkan, beberapa hal yang masih dirapatkan di istana negara, yang tidak boleh diumumkan oleh siapapun, ternyata bapak mengumumkan sendiri," ujar Imam.

"Termasuk dengan pak Tono masalah gaji PNS, bapak tidak izin ke saya tapi setelah rapat baru memberi tahu ke saya. Apakah begitu etika birokrat?," kritik Imam.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

Gatot tak banyak menanggapi dan hanya mendengarkan tiap keluhan Imam terhadapnya. Sidang sedianya menghadirkan 2 saksi berikutnya salah satunya mantan Sesmenpora Alfitra Salam.

Majelis hakim terpaksa menunda sidang Rabu pekan depan dengan pertimbangan kondisi fisik dan psikis karena sidang jika dilanjutkan kemungkinan selesai tengah malam.(Pon)

Baca Juga:

Imam Nahrawi Ancam Bongkar Pihak Penerima Suap Dana Hibah KONI

#Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor #Gatot S Dewa Broto #Dana Hibah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan