Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 04 Maret 2020
 Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjadi saksi dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu (4/3) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mempertanyakan etika Gatot S. Dewa Broto yang dinilai kerap mencari panggung saat menjadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Hal tersebut disampaikan imam saat menanggapi kesaksian Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3) sore. Gatot dihadirkan sebagai saksi untuk Imam dalam sidang perkara suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Baca Juga:

Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi

Imam mengakui pernah meminta Gatot mundur dari Sesmenpora karena kerap mencari panggung. Bahkan, saat diminta Imam membentuk juru bicara kementerian, Gatot justru memfungsikan dirinya sendiri menjadi jubir.

Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Menpora Imam Nahrawi saat menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

"Sebetulnya itu adalah akumulasi dari banyak hal termasuk saat di Istana Negara bapak tidak melaporkan ke saya tugas saya apa, dan ketika saya sampai istana negara bapak enjoy ngobrol dengan pejabat lain padahal bapak adalah sesmenpora, yang mestinya memberi tahu tugas saya," kata Imam di hadapan Majelis Hakim.

Gatot sempat menanggapi pernyataan politkus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bahwa dirinya sudah melaporkan sebelum agenda dimulai.

"Saya pernah melaporkan ke bapak pada sebelum acara, tidak mungkin tidak melaporkan," jawab Gatot.

Namun Imam tetap pada keyakinannya bahwa Gatot melapor setelah acara berlangsung.

"Saya mengingat betul laporan bapak itu setelah acara, dan itu pun setelah saya tegur. Karena kebiasan bapak memang, kedekatan bapak dengan pejabat dan memang sering melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri. Dan itu juga jadi penilaian saya," ungkap Imam.

Selain dua hal tersebut, Imam juga mengeluhkan kinerja Gatot selama menjadi Sesmenpora.

"Ada beberapa hal yang ternyata sebatas laporan saja. Situation room, berapa tahun saya minta tapi ga jadi-jadi, TVPORA sudah diresmikan tapi tidak jalan, padahal bapak sesmenpora, bapak yang mengerti tentang rumah tangga," ujar Imam.

Terakhir, Imam meluapkan kekesalannya ke Gatot terkait jabatan juru bicara yang justru diambil alih oleh Gatot. Bahkan, kata Imam, usai rapat di Istana Negara, Gatot mengumumkan ke publik beberapa hal yang semestinya masih dirahasiakan.

"Saya mengangkat juru bicara juga tidak difungsikan tapi bapak menjadi juru bicara terus menerus. Dan bahkan, beberapa hal yang masih dirapatkan di istana negara, yang tidak boleh diumumkan oleh siapapun, ternyata bapak mengumumkan sendiri," ujar Imam.

"Termasuk dengan pak Tono masalah gaji PNS, bapak tidak izin ke saya tapi setelah rapat baru memberi tahu ke saya. Apakah begitu etika birokrat?," kritik Imam.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

Gatot tak banyak menanggapi dan hanya mendengarkan tiap keluhan Imam terhadapnya. Sidang sedianya menghadirkan 2 saksi berikutnya salah satunya mantan Sesmenpora Alfitra Salam.

Majelis hakim terpaksa menunda sidang Rabu pekan depan dengan pertimbangan kondisi fisik dan psikis karena sidang jika dilanjutkan kemungkinan selesai tengah malam.(Pon)

Baca Juga:

Imam Nahrawi Ancam Bongkar Pihak Penerima Suap Dana Hibah KONI

#Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor #Gatot S Dewa Broto #Dana Hibah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan