Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri
Eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko,bersaksi untuk perkara korupsi Imam Nahwari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi diberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menanyakan kepada saksi eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko, terkait permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.
Bambang dalam kesaksianya menyebut adanya permintaan uang dari Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri sebesar Rp70 juta.
Baca Juga:
Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi
Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris menpora ?," tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Bambang menyatakan tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.
"Tidak pernah," jawab Bambang.
Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.
Adapun jawaban Bambang, tak mengetahui, lantaran itu diluar kewenangannya. Lantaran ada perencanaan anggaran untuk program satlak prima.
"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," jawab Bambang.
Imam pun mengklaim bahwa dirinya selama menjabat Menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat menpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak.
"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya. Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutup Imam.
Diketahui, Imam didakwa menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Baca Juga:
Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang
Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Sementara terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp8,6 Miliar.(Pon)
Baca Juga:
Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan