Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya
Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (27/9). Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dan gratifikasi.
Sebelum ditahan, kepada wartawan Imam berjanji bakal mengikuti proses hukum. Imam mengatakan kasus yang menjeratnya termasuk penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah merupakan takdir yang harus dijalaninya.
Baca Juga:
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Namun, Imam enggan menjelaskan saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menjeratnya termasuk mengenai sumber uang suap dan gratifikasi sekitar Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya.
Bahkan, Imam tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
hanya menyebut takdir Tuhan yang Maha Esa tidak pernah salah. Untuk itu, Imam meminta doa atas kasus hukum yanf menjeratnya.
"Doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca Juga:
Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)
Baca Juga:
Jelang Demo PMII Tolak Imam Nahrawi Tersangka, Polisi Pasang Kawat Berduri di KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba