Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. jaksapedia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung turut berkomentar soal adanya Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan di sana bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pihaknya bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.
"Kami melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Baca juga:
KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Menurut Harli selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.
Fraud dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
"Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Baca juga:
Penyelidikan akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.
"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," terang Harli. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
