Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. jaksapedia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung turut berkomentar soal adanya Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan di sana bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pihaknya bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.
"Kami melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Baca juga:
KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Menurut Harli selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.
Fraud dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
"Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Baca juga:
Penyelidikan akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.
"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," terang Harli. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan