Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. jaksapedia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung turut berkomentar soal adanya Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan di sana bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pihaknya bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.

"Kami melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).

Baca juga:

KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Menurut Harli selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.

Fraud dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

"Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.

Baca juga:

Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

Penyelidikan akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.

"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," terang Harli. (Knu)

#Kejaksaan Agung #UU BUMN #Korupsi BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Kejagung menambahkan untuk pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid masih dalam proses
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Bagikan