KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk mengadili buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku secara in absentia. Pasalnya keberadaan Harun hingga kini masih misterius.
Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Ghufron menyakini perbuatan rasuah Harun tetap bisa dibuktikan dengan menggunakan proses pearadilan in absentia. Majelis hakim, kata dia, dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," ujarnya.
Mantan dosen Universitas Jember ini menilai, proses peradilan dengan menggunakan mekanisme in absentia dapat dilakukan meski tak ada terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan.
"Prinsipnya gini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk bela diri. tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," tutup Ghufron.
Dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, KPK menetapkan Harun Masiku bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Baca Juga:
Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
