Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

(TPU) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (ANTARA/Luthfia Miranda)
Merahputih.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini menerapkan sistem tumpang dengan kapasitas maksimal tiga jenazah. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi lahan pemakaman yang sudah terisi penuh.
"Normalnya sih paling kalau untuk kedalaman sampai tiga jenazah," terang penjaga TPU Kebagusan, Dedi, Rabu (22/10).
Dedi menjelaskan bahwa sistem tumpang pada dasarnya tidak dikenakan biaya, tetapi disarankan dilakukan pada makam yang sudah memiliki keluarga dimakamkan di sana, demi mempermudah proses administrasi dan teknis.
Sistem makam tumpang ini, menurut Dedi, sudah berlaku sejak tahun 2015 dan masih terus menerima jenazah. Hal ini berbeda dengan makam baru yang penerimaannya telah ditutup sejak tahun 2025.
Baca juga:
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia
"Untuk penutupannya itu baru beberapa tahun belakangan, penutupan makam baru ya bukan makam tumpang. Kalau tumpang kita terima terus setiap hari," ujarnya.
Keterbatasan Lahan dan Aturan Makam Tumpang
Dengan luas lahan sekitar 8.000 meter persegi, Dedi menilai jarak antar makam di TPU Kebagusan sudah tidak ideal, bahkan ada yang hanya berjarak 20 sentimeter. "Semeter enggak sampai. Paling ada yang sampai ke 20 cm per makam gitu kan. Karena memang udah full tumpang," tambahnya.
Penerapan sistem tumpang menjadi solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), khususnya di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sistem ini diatur secara resmi dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Definisi makam tumpang adalah sistem pemakaman yang memungkinkan penempatan dua jenazah atau lebih dalam satu liang. Aturan ini mensyaratkan bahwa penumpangan hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapatkan izin dari ahli waris.
Baca juga:
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Selain itu, penumpangan harus dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah. Mekanisme pemakaman tumpang ini ditegaskan dilakukan tanpa membuka jenazah lama, melainkan penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.
Data menunjukkan bahwa sebanyak sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru, sehingga model pemakaman tumpang menjadi solusi alternatif. Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.
Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan tersebut kapasitasnya sudah habis dan jenazah dialihkan ke TPU lainnya.
Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, sejumlah TPU, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95 persen.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru

Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih

Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
