Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Dugaan Dana Fee Haji untuk Mengondisikan Pansus Haji DPR

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee percepatan keberangkatan haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dana tersebut berasal dari pengumpulan commitment fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Biaya tambahan itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah yang ingin memperoleh kuota keberangkatan lebih cepat melalui skema kuota T0 atau TX.

“Besaran fee yang diminta sekitar 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut dikumpulkan melalui penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji, kemudian dimasukkan ke dalam biaya paket perjalanan yang dibayarkan oleh calon jemaah.

Dugaan Pengondisian Pansus Haji

Asep menjelaskan praktik tersebut mulai terungkap ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada pertengahan 2024.

“IAA sempat memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian uang masih disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep.

Selain itu, penyidik KPK juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyoroti kebijakan perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan.

Awalnya, kuota tambahan dibagi dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun kemudian komposisi tersebut diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai perubahan kebijakan itu membuka celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Baca juga:

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (12/3), KPK juga melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

Baca Artikel Asli