KPK Tolak Pengembalian Uang Suap Irwandi Yusuf
Kamis, 06 September 2018 -
>MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp39 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Irwandi saat akan diperiksa penyidik pada Jumat (31/8) lalu.
> >Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, pengembalian uang dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap oleh KPK, awal Juli 2018 lalu. > >Penolakan pengembalian uang Irwandi ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. KPK menerbitkan surat tanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. > >"Yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (6/9). > >Menurut Febri, surat tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum Irwandi. Uang itu, lanjut dia, kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018. "Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," jelas dia.