KPK Tolak Pengembalian Uang Suap Irwandi Yusuf


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp39 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Irwandi saat akan diperiksa penyidik pada Jumat (31/8) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, pengembalian uang dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap oleh KPK, awal Juli 2018 lalu.
Penolakan pengembalian uang Irwandi ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. KPK menerbitkan surat tanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Menurut Febri, surat tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum Irwandi. Uang itu, lanjut dia, kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018. "Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," jelas dia.

Febri mengingatkan kepada pejabat negara agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Menurutnya, pelaporan gratifikasi jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum.
"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain," pungkasnya.
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. KPK pun terus mendalami dugaan penerimaan uang lain yang dilakukan Irwandi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh. (Pon)
Baca Berita Aktual Lainnya:Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap 'Berkhianat'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
