Staf Khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Siap 'Berkhianat'


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap tersebut turut menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Saya dapat informasi juga dari penyidik bahwa ada salah satu pihak, salah satu tersangka yang menyatakan mengajukan diri sebagai JC. Saya kira ini positif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
Pengajuan JC, kata Febri, harus dilakukan secara serius. Pasalnya, tersangka yang menjadi JC akan mendapat keringanan mulai dari tuntutan, pemotongan masa tahanan, hingga mendapatkan hak bebas bersyarat setelah melewati 2/3 masa tahanan.

"Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC. Tapi ada syarat yang harus kami pertimbangkan tentu saja. Jadi kami tunggu saja. Kalau memang serius, silakan sampaikan suratnya ke KPK," ujarnya.
Namun, Febri enggan mengungkap siapa tersangka yang mengajukan JC tersebut. Menurut dia, tersangka itu sudah mulai menunjukkan sikap kooperatif sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mengabulkan JC.
"Kami akan lihat pertama, apakah yang bersangkutan akan mengakui perbuatannya, yang kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau aktor yang lebih besar, dan yang ketiga, bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama tentu kita tidak bisa mengabulkan," pungkas Febri.
Meski demikian, hampir dapat dipastikan tersangka yang bakal menjadi JC itu Hendri Yuzal, staf khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kabar kesediaan Hendri Yuzal itu disampaikan Razman Arif Nasution, anggota tim pengacaranya.
"Beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia untuk menjadi justice collaborator," ujar Rizman saat ditemui di gedung KPK, kemarin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka

Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Prabowo Tidak Terkejut Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Apa Artinya?

Prabowo Sayangkan Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Sudah Berkali-Kali Diingatkan
