KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya
Jumat, 26 April 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga:
Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka. Ali mengatakan, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, dua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. (Pon)
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar