KPK Tepis Pernyataan Agun Gunandjar soal Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Rabu, 20 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar yang menyebut ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kabar itu sebelumnya disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Adapun dua tersangka itu yakni, Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Tanos saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu. Belum ada tambahan lagi,” ujar Tessa.
Baca juga:
Fit and Proper Test Calon Dewas KPK, Mirwazi: Pimpinan KPK Merasa Paling Hebat
KPK telah memeriksa Agun Gunandjar pada Selasa (19/11). Politikus senior partai beringin itu dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Agun seusai diperiksa menyatakan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Agun menyebut, KPK diduga menetapkan dua tersangka baru dari kasua korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun. (Pon)