Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Bupati Malang Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Eddy Flo - Senin, 15 Oktober 2018

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Malang, Rendra Kresna. Rendra ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang.

Rendra terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.35 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Rendra tak berkomentar apapun mengenai penahanan yang bakal dijalaninya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menahan Rendra Kresna di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Sementara Ali Murtopo ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur.

"RK (Rendra Kresna), Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Bupati Malang dalam mobil tahanan KPK
Bupati Malang Rendra Kresna dalam mobil tahanan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Tak hanya Rendra, lembaga antirasuah juga menahan mantan timses Rendra yang juga tersangka kasus ini, Ali Murtopo.

"AM (Ali Murtopo), swasta, ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," ujar Febri.

Febri melanjutkan, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Rendra dan Ali. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.

Untuk kasus dugaan suap, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo Mantan Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

Rendra diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye selama Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.

Selain menerima suap, Rendra juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rendra bersama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tanggapi "Ekonomi Kebodohan" Prabowo, Hasto: Rakyat Paham Siapa yang Menderita Gejala Kebodohan

Baca Artikel Asli