Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sebut Ada Negosiasi "Alot" Suap Hakim PN Bengkulu

Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 September 2017

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut bahwa ada negoisasi alot ‎terkait kesepakatan harga dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.

Pasalnya, Agus mendapat informasi bahwa kesepakatan awal terkait jumlah suap itu sebesar Rp 150 juta. Namun, yang disepakati menjadi Rp 125 juta. Suap itu disinyalir untuk menentukan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu kepada terdakwa Wilson.

‎Adapun Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan aset kota Bengkulu‎.

"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50 juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," ujar Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.

Diketahui, Wilson dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. ‎Namun, akhirnya dia divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," jelas Agus.

‎Diketahui, selain Dewi, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson ‎ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk meringankan vonis Wilson. Namun, yang diamankan KPK baru Rp 110 juta.

Dari tangan Dewi disita uang Rp 40 juta. Sedangkan di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu diamankan Rp75 juta.

Agus menjelaskan, keberadaan Rp 10 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 125 juta masih diselidiki penyidik KPK.

"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima Rp 40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," pungkas Agus. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT Hakim PN Bengkulu di: Selain Bengkulu, KPK Juga OTT Di Bogor

Baca Artikel Asli