KPK Sebut Ada Negosiasi "Alot" Suap Hakim PN Bengkulu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 September 2017
KPK Sebut Ada Negosiasi

Jumpa pers KPK terkait kasus Hakim PN Bengkulu. Foto: (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut bahwa ada negoisasi alot ‎terkait kesepakatan harga dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.

Pasalnya, Agus mendapat informasi bahwa kesepakatan awal terkait jumlah suap itu sebesar Rp 150 juta. Namun, yang disepakati menjadi Rp 125 juta. Suap itu disinyalir untuk menentukan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu kepada terdakwa Wilson.

‎Adapun Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan aset kota Bengkulu‎.

"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50 juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," ujar Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.

Diketahui, Wilson dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. ‎Namun, akhirnya dia divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," jelas Agus.

‎Diketahui, selain Dewi, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson ‎ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk meringankan vonis Wilson. Namun, yang diamankan KPK baru Rp 110 juta.

Dari tangan Dewi disita uang Rp 40 juta. Sedangkan di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu diamankan Rp75 juta.

Agus menjelaskan, keberadaan Rp 10 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 125 juta masih diselidiki penyidik KPK.

"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima Rp 40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," pungkas Agus. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT Hakim PN Bengkulu di: Selain Bengkulu, KPK Juga OTT Di Bogor

#KPK #Kasus Korupsi #Agus Rahardjo #Ketua KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan