Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sebut Ada Negosiasi "Alot" Suap Hakim PN Bengkulu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 September 2017
KPK Sebut Ada Negosiasi

Jumpa pers KPK terkait kasus Hakim PN Bengkulu. Foto: (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut bahwa ada negoisasi alot ‎terkait kesepakatan harga dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.

Pasalnya, Agus mendapat informasi bahwa kesepakatan awal terkait jumlah suap itu sebesar Rp 150 juta. Namun, yang disepakati menjadi Rp 125 juta. Suap itu disinyalir untuk menentukan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu kepada terdakwa Wilson.

‎Adapun Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan aset kota Bengkulu‎.

"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50 juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," ujar Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.

Diketahui, Wilson dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. ‎Namun, akhirnya dia divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," jelas Agus.

‎Diketahui, selain Dewi, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson ‎ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk meringankan vonis Wilson. Namun, yang diamankan KPK baru Rp 110 juta.

Dari tangan Dewi disita uang Rp 40 juta. Sedangkan di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu diamankan Rp75 juta.

Agus menjelaskan, keberadaan Rp 10 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 125 juta masih diselidiki penyidik KPK.

"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima Rp 40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," pungkas Agus. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT Hakim PN Bengkulu di: Selain Bengkulu, KPK Juga OTT Di Bogor

#KPK #Kasus Korupsi #Agus Rahardjo #Ketua KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 4 menit lalu
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Bagikan