KPK Periksa Penyidik dari Kepolisian yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Kamis (22/4).
Penyidik yang berasal dari Kepolisian berinisial SRP itu sebelumnya telah diamankan Propam Polri, kemarin.
Baca Juga:
ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK tersebut.

Ali juga memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ujar Ali.
Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik oknum penyidik tersebut.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," tegas Ali.
Baca Juga:
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
KPK diketahui tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan Bupati Tanjungbalai M. Syahrial saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Oknum penyidik yang berasal dari Korps Bhayangkara itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada M. Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. (Pon)