KPK Periksa Mantan Wapres Boediono
Kamis, 28 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat tiba di gedung KPK, Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap dirinya.
"Belum tahu, saya kan baru datang. Nanti ditanya apa kan saya enggak tahu," kata Boediono, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (28/12).
Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan SKL BLBI. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
Syafruddin Temenggung saat ditahan penyidik KPK mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang dirinya keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Tahan Syafruddin Temenggung, Babak Baru Mega Korupsi BLBI Dimulai