KPK Periksa Duet Politikus PDIP dan Demokrat di Kasus Korupsi e-KTP
Kamis, 04 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Arif Wibowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Ketua Fraksi Demokrat Mohammad Jafar Hafsah. Duet Politikus PDIP dan Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Markus Nari.
BACA JUGA: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima 1 Miliar
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Markus Nari,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
BACA JUGA: ICW: Proyek E-KTP Sejak Awal Sudah Bermasalah
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung dan Markus Nari.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)