Mantan Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima 1 Miliar dari Nazaruddin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Februari 2018
Mantan Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima 1 Miliar dari Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku pernah menerima uang 1 miliar dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1).

"Ya menerima uang. Dia (Nazar) bendahara, saya ketua fraksi. Saya terima hampir 1 M, dipakai untuk operasional fraksi," kata Jafar.

Meski demikian, dia mengaku telah mengembalikan uang 1 Miliar tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK kemudian menanyakan alasan Jafar akhirnya menyerahkan uang 1 miliar itu kepada KPK. Menurut Jafar, saat diperiksa KPK, penyidik menjelaskan bahwa uang itu berasal dari proyek e-KTP.

"Waktu pengisian BAP, penyidik bilang bahwa Nazaruddin mengaku ini uang e-KTP," ujar Jafar.

Menurut Jafar, pada saat uang diberikan, Nazaruddin mengatakan bahwa uang itu merupakan dana Fraksi Demokrat. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan Jafar selaku Ketua Fraksi Demokrat.

Selain Jafar, dalam persidangan ini jaksa KPK juga menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Effendi dan mantan Ketua Komisi II yang juga Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Dijetahui, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Jafar disebut-sebut menerima uang sebesar USD100 ribu‎. Kemudian, Taufik diduga kecipratan senilai USD103 ribu, dan Agun menerima USD1 juta.

Diduga, uang tersebut diberikan dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk meloloskan anggaran proyek senilai 5,8 triliun. Namun, ketiga saksi tersebut kompak membantah menerima serta menikmati uang haram korupsi proyek e-KTP. (Pon)

#KPK #Partai Demokrat #Muhammad Nazaruddin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan