KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7)
Febri menjelaskan, MN diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Atas perbuatannya itu, Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Markus Nari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Tersangka E-KTP, Markus Nari Dicekal Ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan