KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7)
Febri menjelaskan, MN diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp5 miliar.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ucap Febri.
Atas perbuatannya itu, Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Markus Nari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Tersangka E-KTP, Markus Nari Dicekal Ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar