Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Geledah Rumah Bupati Lingga Terkait Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Timur

Eddy Flo - Kamis, 28 November 2019

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Lingga, Alias Wello. Penggeledahan itu merupakan bagian proses pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

"Penggeledahan Bupati Lingga. Salah satu rumah (digeledah) untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11) malam.

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang Terkait Korupsi Bupati Kotawaringin Timur

Febri menjelaskan penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Diketahui, Alias Wello pernah diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/8). Saat itu, Wello bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Febri Diansyah benarkan adanya penggeledahan terhadap rumah Bupati Lingga Allias Wello
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Jadi penggeledahan ini bangian dari upaya administrasi. Ada surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, tetapi tidak ada orang maka kami mendatangi rumah yang di Kepri," ujarnya.

Kendati demikian, Febri belum dapat menbeberkan lebih rinci ihwal barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.

"Saya belum dapat info detail penggeledahan," tandas Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Kotim Supian Hadi diduga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu. Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Selain itu, Supian diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui pihak lain.(Pon)

Baca Juga:

KPK Usut Aset Milik GM Hyundai Engineering & Construction Terkait Suap PLTU 2 Cirebon

Baca Artikel Asli