Kasus Korupsi

Rugikan Negara Rp5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Februari 2019
 Rugikan Negara Rp5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan terkait penetapan status tersangka Bupati Kotawaringin Timur (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Menurut Laode, akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

"Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," jelasnya.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi (kotimkab.go.id)

Selain itu, Supian diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Selain itu, uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," imbuhnya.

Setelah dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur, kata Laode, Supian mengangkat teman-teman dekat yang juga tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama pada PT Fajar Mentaya Abadi dan mendapat jatah saham masing-masing sebesar lima persen.

Selanjutnya, pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.

"Padahal, Supian mengetahui PT FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya. Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," bebernya.

Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir November 2011, mengirimkan surat kepada Supian untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT Fajar Mentaya Abadi. Namun, PT Fajar Mentaya Abadi tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

"Akibat perbuatan SH memberikan IUP atas nama PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) tidak sesuai ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan," ucap Laode.

Bupati Kotim Supian Hadi tersangka
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Antaranews)

Sementara itu, terkait PT Billy Indonesia, Laode mengatakan, Supian mengabulkan permohonan PT Billy Indonesia pada 2010 dengan memberikan SK IUP Eksplorasi kepada PT Billy Indonesia tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Tak hanya itu, PT Billy tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya. Selain itu, Supian juga memberikan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Billy Indonesia meski tidak memiliki AMDAL. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.

"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ungkapnya.

Sedangkan PT Aries Iron Mining, lanjut Laode, mendapat IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal PT Aries Iron Mining tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya.

"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Supian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bawaslu Temukan Kerusakan Logistik Pemilu di Jabar dan Banten

#Laode M Syarif #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan