KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri Terkait Suap Izin Reklamasi
Rabu, 18 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Provinsi dan Kantor Bappelitbang Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (18/9). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi hari ini di Kepri, yaitu Kantor BPKAD Prov Kepri dan Kantor Bappelitbang Prov Kepri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Baca Juga
Febri mengatakan dari dua lokasi yang digeledah tim mengamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di institusi masing-masing.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri,” ujar dia.
KPK sebelummya juga menggeledah empat lokasi di Kepri. Empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor Dinas PUPR Prov Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Prov Kepri, Kantor Dinas Pariwisata Prov Kepri dan Rumah salah satu Kepala OPD Pemprov Kepri.
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.
Baca Juga
Saat Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan
Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)