Saat Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menemukan uang Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di kamar mantan Bupati Karimun tersebut.
Baca Juga: KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun
"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Padahal, saat operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Nurdin dan anak buahnya pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.
Febri menjelaskan, Nurdin diduga hanya menerima suap sebesar 11.000 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Sementara itu, kata Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing yang telah disita penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin.
"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ungkap Febri.
Meski demikian, Febri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau.

Baca Juga: KPK: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap 11.000 Dollar Singapura
"Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar. Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.(Pon)
Baca Juga: Gubernur Kepri Tersangkut Kasus Suap, Mendagri Tunjuk Wakil Sebagai Plt
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V

KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V

Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini

Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'

Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini
