Kasus Korupsi

KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri) ‎pada Rabu, (10/7) kemarin. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah total mengamankan tujuh orang.

Tujuh orang tersebut yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar. Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikana‎n MSL dan ARA.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tunjukan barang bukti kasus suap Gubernur Kepri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi dua petugas KPK menunjukkan uang suap yang diterima Gubernur Kepri Nurdin Basirun (MP/Ponco Sulaksono)

Basaria menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui adanya dugaan penyerahan uang.

"Tim KPK mengamankan ABK, Swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul13.30 WIB," jelas Basaria.

Pada waktu yang sama, tim lain juga menciduk Budi Hartono. Budi ditangkap saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Tim KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 Dollar Singapura dari tangan Budi.

"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Kemudian Tim meminta dua orang staf Dinas yakni MSL dan ARA untuk ikut datang ke Mapolres Tanjungpinang. Keduanya turut dilakukan pemeriksaan.

OTT KPK di Kepri
Polisi sedang berjaga dalam kegiatan OTT KPK di Kepri (Foto: antaranews)

Secara paralel, tim juga mengamankan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di rumah dinasnya pukul 19.30 WIB.‎ Selain Nurdin, tim juga mengamannkan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.

"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, ‎lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ungkapnya.

Setelah itu, tim membawa Nurdin Basirun dan NWN ke Mapores Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan menggunakan pesawat.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Rombongan Gubernur Kepri yang terjaring OTT KPK dibawa ke Jakarta
Rombongan Gubernur Kepri yang terjaring OTT KPK dibawa ke Jakarta (Foto: antaranews)

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi

KPK: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap 11.000 Dollar Singapura

Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Indonesia
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK menyebutkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yakni HM Kunang juga menjadi salah satu pihak yang diamankan
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Indonesia
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan