KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi


Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (11/7).
Basaria menjelaskan awalnya Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
Nantinya, keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Diketahui pula, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Provinsi Kepri tersebut.
"Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," jelas Basaria.

Diduga, Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan Budi dan Edi untuk membantu Abu bakar agar izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui. Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar agar izinnya disetujui, maka Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.
"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," imbuhnya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edi untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Diduga, dokumen dan data dukung yang dibuat Edi tidak berdasarkan analisis apapun, Edi hanya melakukan copy-paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.
Dalam penerimaan suap, diduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian : pada tanggal 30 Mei 2019: sebesar 5000 dollar Singapura dan Rp45 juta.
BACA JUGA: KPK Amankan 6 Orang Terkait OTT Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu, pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar 6000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
